Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.32/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.32/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN INFORMASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA PENGAWASAN OLEH MENTERI KEUANGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy Instruksi Menteri Keuangan Nomor 2/IMK/2002 tanggal 14 Pebruari 2002 tentang Penyampaian Informasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Pengawasan Oleh Menteri Keuangan.
 
Dalam Instruksi Menteri Keuangan tersebut pada dasarnya diinstruksikan agar melakukan pemantauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menyampaikan informasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang diperkirakan bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesegera mungkin kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagai pelaksanaannya dengan ini diinstruksikan kepada Saudara agar melakukan pemantauan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan apabila Rancangan Peraturan Daerah tersebut diperkirakan bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk pula apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
19 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.