Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.3/1986

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.3/1986
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI VIDE UU NOMOR 13 TAHUN 1985 (SERI BM-02)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 tarif Bea Meterai Risalah Lelang dan kwitansi lelang (SE-13/PJ.34/1985 tanggal 19 Pebruari 1985) perlu dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
1.
Untuk kwitansi penerimaan uang lelang dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000,- dikenakan meterai Rp1.000,-
 
Sedangkan untuk jumlah lebih dari Rp100.000,- dan tidak lebih dari Rp1.000.000,- dikenakan meterai Rp500,-
2.
Untuk Risalah Lelang dikenakan meterai Rp1.000,-
3.
Untuk Salinan/Petikan Risalah Lelang dibubuhi meterai sama dengan bea meterai surat aslinya sedang salinan kwitansi tidak dikenakan bea meterai.
 
Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan Pemerintah sebagai pelaporan sebagaimana lazim Saudara lakukan tidak dikenakan bea meterai karena pelaporan tersebut tidak bersifat perdata.
 
Demikianlah untuk mendapat perhatian Saudara.
 
30 Januari 1986
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.