Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.2/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.2/1991 TENTANG
ANALISA SPT TAHUNAN PPh PERSEORANGAN/BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Dalam rangka mendapatkan informasi yang lebih jelas untuk keperluan analisa mengenai proses pengiriman dan penerimaan kembali SPT Tahunan PPh Perseorangan/Badan setiap tahunnya, bersama ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan ke Kantor Pusat setiap tahun laporan Analisa SPT Tahunan PPh Perseorangan/Badan seperti contoh terlampir.
| |||||
|
| |||||
|
Laporan tersebut agar ditujukan kepada Direktur PPh dengan tembusan kepada Direktur P3, Kepala Pusat PDIP dan Kakanwil yang bersangkutan, yakni untuk pertama kalinya dimulai dengan SPT Tahunan PPh Tahun 1990 yang harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Mei 1991. Adapun untuk SPT tahun-tahun berikutnya agar disampaikan paling lambat setiap akhir April tahun berjalan. Perlu ditegaskan bahwa laporan Analisa ini tidak dimaksudkan untuk mengganti model laporan yang sudah ada melainkan sekedar untuk melengkapi saja.
| |||||
|
| |||||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||||
|
12 April 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.