Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.13/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.13/2003 TENTANG
LAPORAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PROYEK PRASARANA FISIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
| |||
|
Dalam rangka pelaksanaan proyek prasarana fisik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2003, dengan ini diingatkan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Kepala Kantor Wilayah selaku penanggung jawab dan pembina sehari-hari kegiatan pelaksanaan proyek pembangunan diminta perhatiannya untuk melakukan upaya-upaya pengamanan sehingga dapat mempercepat proses pelaksanaan kegiatan proyek sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, dengan melakukan langkah-langkah:
| ||
|
|
a.
|
Turut aktif dalam pemantauan dengan peninjauan langsung ke lapangan sehingga bila terdapat permasalahan di lapangan dapat segera diselesaikan.
| |
|
|
b.
|
Dalam hal terdapat hambatan/kendala dalam pelaksanaan di lapangan agar memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, sehingga dapat segera diatasi cara pemecahannya.
| |
|
|
c.
|
Memerintahkan para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek untuk melaksanakan kegiatan rapat koordinasi secara periodik dengan Pelaksana Pekerjaan (Kontraktor), Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, sekaligus sebagai pembinaan agar masing-masing pihak terkait dalam pelaksanaan proyek dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan.
| |
|
2.
|
Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek segera mengirimkan fotokopi Daftar Isian Proyek (DIP) dan Petunjuk Operasional (PO) DIP masing-masing proyek kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak c.q Kepala Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
| ||
|
3.
|
Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek segera membuat laporan serta pertanggungjawaban secara periodik baik mengenai segi pelaksanaan fisik maupun segi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
| ||
|
|
a.
|
Laporan Triwulanan Pelaksanaan Proyek (format terlampir)
| |
|
|
b.
|
Laporan Tengah Bulanan Pelaksanaan Proyek (format terlampir)
| |
|
|
c.
|
Laporan Keadaan Kredit Anggaran Pembangunan (LKKAP)
| |
|
|
d.
|
Laporan Keadaan Kas Pembangunan (LKKP)
| |
|
|
e.
|
Mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali.
| |
|
4.
|
Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek agar dalam pelaksanaan pekerjaan/proyek melaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi wewenang serta tanggung jawab Pemimpin Proyek/Bagian Proyek. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak hanya berfungsi melakukan monitoring dan mengawasi pelaksanaan proyek.
| ||
|
| |||
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |||
|
| |||
|
17 April 2003
a.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MOCH. SOEBAKIR
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.