Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.1/2007

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.1/2007
 
TENTANG
BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah disetujuinya Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2007 maka kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagai satuan kerja (yang mempunyai DIPA) akan diberikan Biaya Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun Anggaran 2007, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Biaya Koordinasi dimaksud untuk membiayai kegiatan yang menunjang kelancaran operasional Kantor yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah seperti Kegiatan Penataran/Sosialisasi kepada Wajib Pajak dan kerja sama dengan instansi lain untuk pencarian Data/Alat Keterangan;
2.
Biaya Koordinasi tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang bersifat konsumtif seperti menjamu pejabat, upacara-upacara, peringatan ulang tahun dan kegiatan konsumtif lainnya;
3.
Biaya Koordinasi tersebut bersumber pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA-BP.PBB) yang dialokasikan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun Anggaran 2007;
4.
Besarnya Biaya Koordinasi dalam Tahun Anggaran 2007 akan diberikan untuk:
 
4.1.
Periode Januari s.d Maret 2007;
 
4.2.
Periode April s.d Juni 2007;
 
4.3.
Periode Juli s.d September 2007;
5.
Besarnya Biaya Koordinasi setiap bulan untuk masing-masing Kantor ditentukan sebagai berikut:
 
5.1.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Rp
7.500.000,00;
5.2.
Kantor Pelayanan Pajak
Rp
1.750.000,00;
5.3.
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Rp
1.500.000,00;
5.4.
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
Rp
1.250.000,00;
5.1.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Rp
7.500.000,00;
5.2.
Kantor Pelayanan Pajak
Rp
1.750.000,00;
5.3.
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Rp
1.500.000,00;
5.4.
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
Rp
1.250.000,00;
5.1.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Rp
7.500.000,00;
5.2.
Kantor Pelayanan Pajak
Rp
1.750.000,00;
5.3.
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Rp
1.500.000,00;
5.4.
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
Rp
1.250.000,00;
6.
Mengingat pengalokasian dana tersebut harus dipertanggungjawabkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I maka untuk kelancaran pengiriman droping Biaya Koordinasi ke masing-masing kantor diminta agar Saudara:
 
6.1.
Mengajukan permintaan droping Biaya Koordinasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan kuitansi tanda terima yang sudah ditandatangani kepala kantor serta distempel kantor yang bersangkutan sebanyak 3 rangkap (asli bermeterai Rp6.000,00 satu lembar dan tembusan tidak bermeterai 2 lembar). Penggunaan kuitansi harus sesuai dengan contoh lampiran 1 dalam Surat edaran ini;
 
6.2.
Dalam permintaan droping sebagaimana butir 6.1 agar mencantumkan nomor rekening dan nama bank penerima serta nama pemilik rekening. Untuk mempermudah pengiriman droping disarankan untuk menggunakan Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BNI, (rekening atas nama kepala kantor);
 
6.3.
Permintaan droping beserta lampirannya dikirimkan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Keuangan;
 
 
6.3.1.
untuk periode Januari s.d Maret 2007 Paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan tanggal 28 Februari 2007;
 
 
6.3.2.
untuk periode April s.d Juni 2007 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan tanggal 31 Mei 2007;
 
 
6.3.3.
untuk periode Juli s.d September 2007 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan tanggal 31 Agustus 2007;
 
6.4.
Droping Biaya Koordinasi akan dikirim setelah permintaan droping diterima lengkap (dengan format kertas A4) dan biaya pengiriman/transfer ditanggung penerima;
7.
Pertanggungjawaban penggunaan Biaya Koordinasi sesuai contoh lampiran 2, agar dikirimkan ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya
 
7.1.1.
Untuk periode Januari s.d Maret 2007 paling lambat tanggal 31 Mei 2007;
 
7.1.2.
Untuk periode April s.d Juni 2007 paling lambat tanggal 31 Agustus 2007;
 
7.1.3.
Untuk periode Juli s.d September 2007 paling lambat tanggal 30 Nopember 2007;
 
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
16 Januari 2007
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.