Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.10/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.10/1993 TENTANG
DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P3B RI-AUSTRALIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Australia pada tanggal 1 Juli 1993, Mr. M.J. Carmody, Commissioner of Taxation dari Australian Taxation Office dalam suratnya kepada Direktur Jenderal Pajak tanggal 23 Februari 1993 No: 91/8216-1 telah memberitahukan secara resmi daftar pejabat-pejabat (terlampir) yang ditunjuk sebagai pejabat berwenang (competent authority for the Australian taxation authority) untuk pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Australia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j persetujuan tersebut.
| |
|
| |
|
Dengan demikian surat-surat yang berhubungan dengan pelaksanaan P3B RI-Australia terutama surat keterangan mengenai domisili Wajib Pajak Australia ("tax payer residence certificate") yang ditandatangani oleh pejabat-pejabat tersebut hendaknya diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Australia.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
14 Oktober 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.