Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.8/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.8/2000 TENTANG
PENYALAHGUNAAN NAMA WARTAWAN HARIAN UMUM SINAR PAGI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan semakin banyaknya penyalahgunaan nama Wartawan Harian Umum Sinar Pagi pada akhir-akhir ini dengan modus operandi, bahwa mereka ingin bertemu untuk ber-audiensi dengan membawa beberapa hasil cetakan palsu Harian Umum Sinar Pagi yang isinya seolah-olah mengulas hasil investigasi oknum-oknum tertentu yang melakukan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Cetakan palsu Harian Umum Sinar Pagi dapat di-identifikasi dari halaman depan yang tidak berwarna (hitam-putih) dengan jumlah halaman hanya sebanyak 4 (empat) halaman, sedangkan yang asli, halaman depannya berwarna merah dan hitam serta huruf "A" pada kata "Sinar" juga berwarna merah dan hitam;
|
|
2.
|
Tujuan dari wartawan palsu Harian Umum Sinar Pagi untuk ber-audiensi adalah untuk meminta sejumlah uang tertentu jika tidak ingin di-ekspose sebagai oknum yang terlibat KKN, seperti contoh ulasan hasil investigasi pada media yang dibawa oleh yang bersangkutan;
|
|
3.
|
Diinstruksikan agar tidak melayani berbagai keinginan mereka khususnya yang mengatasnamakan wartawan Harian Umum Sinar Pagi terutama setelah mengidentifikasi kebenaran identitas yang bersangkutan;
|
|
4.
|
Bila memungkinkan, diinstruksikan agar menghubungi Polisi setempat untuk dapat dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan;
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian Saudara.
| |
|
|
|
|
23 Maret 2000
Plh. KEPALA PUSAT,
ttd.
CEPI D. SUTMAN
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.