Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.7/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.7/2001 TENTANG
RENCANA KERJA PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Dalam rangka mengukur kinerja pemeriksaan tahun 2001, terlampir Rencana Kerja Pemeriksaan yang meliputi Rencana Kerja Pemeriksaan Lengkap untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Pemeriksaan Lengkap dan Rencana Kerja Pemeriksaan Sederhana untuk masing-masing UP3 Pemeriksaan Sederhana. Rencana Kerja tersebut digunakan sebagai bahan acuan standar jumlah pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing UP3.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
6 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.