Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.6/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.6/1992 TENTANG
RAPAT KOORDINASI REGIONAL PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||
|
| |||||||||
|
Sehubungan dengan adanya beberapa kebijakan baru di bidang PBB dan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB tahun 1992/1993 per Kanwil DJP per sektor, dipandang perlu untuk mengadakan rapat koordinasi dengan aparat Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Di samping itu sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama DJP dan BPN, perlu mengikut sertakan Kantor Wilayah BPN.
| |||||||||
|
| |||||||||
|
Dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |||||||||
|
1.
|
Rapat koordinasi tersebut akan diselenggarakan secara regional sebagaimana daftar terlampir.
| ||||||||
|
2.
|
Yang hadir pada rapat koordinasi tersebut adalah KaKanwil DJP beserta Kabid PBB, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, KKP PBB, Ketua Tim Intensifikasi PBB Tingkat I dan Tingkat II, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
| ||||||||
|
3.
|
Yang bertindak sebagai pelaksana rapat koordinasi adalah Kepala Kantor Wilayah DJP dimana rapat koordinasi tersebut diselenggarakan. Untuk itu diminta kepada KaKanwil yang bersangkutan segera membentuk panitia Rakor Regional dimaksud.
| ||||||||
|
4.
|
Biaya penyelenggaraan rapat (sewa gedung pertemuan jika dianggap perlu dan konsumsi rapat) ditanggung oleh Kantor Pusat DitJen Pajak c.q. Direktorat PBB. Biaya perjalanan pulang pergi dan penginapan, menjadi tanggungan masing-masing peserta.
| ||||||||
|
5.
|
Hal-hal yang akan dibicarakan dalam Rakor tersebut antara lain:
| ||||||||
|
|
a.
|
Realisasi penerimaan per Dati II sampai dengan akhir Desember 1991.
| |||||||
|
|
b.
|
Prognosa realisasi penerimaan per Dati II sampai dengan akhir Maret 1992.
| |||||||
|
|
c.
|
Break Down rencana penerimaan PBB tahun 1992/1993 per Dati II guna dibahas pada rapat tersebut.
| |||||||
|
|
d.
|
Beberapa kebijakan baru di bidang PBB yang meliputi:
| |||||||
|
|
|
-
|
Penetapan Klasifikasi dan Besarnya Dasar Pengenaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1147/KMK.04/1991.
| ||||||
|
|
|
-
|
Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-1029/PJ.6/1991.
| ||||||
|
|
|
-
|
Besarnya Faktor Penyesuaian Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak untuk penetapan PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1291/KMK.04/1991.
| ||||||
|
|
|
-
|
Bentuk SPPT baru sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1028/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991.
| ||||||
|
|
e.
|
Pelaksanaan SISTEP di wilayah kerja masing-masing.
| |||||||
|
|
f.
|
Tindak lanjut Keputusan Bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
| |||||||
|
|
|
tentang Peningkatan Kegiatan Administrasi di Bidang Pertanahan dan Perpajakan.
| |||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |||||||||
|
| |||||||||
|
22 Januari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.