Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.6/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.6/1992
 
TENTANG
 
RAPAT KOORDINASI REGIONAL PBB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya beberapa kebijakan baru di bidang PBB dan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB tahun 1992/1993 per Kanwil DJP per sektor, dipandang perlu untuk mengadakan rapat koordinasi dengan aparat Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Di samping itu sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama DJP dan BPN, perlu mengikut sertakan Kantor Wilayah BPN.
 
Dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  
1.
Rapat koordinasi tersebut akan diselenggarakan secara regional sebagaimana daftar terlampir.
  
2.
Yang hadir pada rapat koordinasi tersebut adalah KaKanwil DJP beserta Kabid PBB, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, KKP PBB, Ketua Tim Intensifikasi PBB Tingkat I dan Tingkat II, dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
  
3.
Yang bertindak sebagai pelaksana rapat koordinasi adalah Kepala Kantor Wilayah DJP dimana rapat koordinasi tersebut diselenggarakan. Untuk itu diminta kepada KaKanwil yang bersangkutan segera membentuk panitia Rakor Regional dimaksud.
  
4.
Biaya penyelenggaraan rapat (sewa gedung pertemuan jika dianggap perlu dan konsumsi rapat) ditanggung oleh Kantor Pusat DitJen Pajak c.q. Direktorat PBB. Biaya perjalanan pulang pergi dan penginapan, menjadi tanggungan masing-masing peserta.
  
5.
Hal-hal yang akan dibicarakan dalam Rakor tersebut antara lain:
 
a.
Realisasi penerimaan per Dati II sampai dengan akhir Desember 1991.
 
b.
Prognosa realisasi penerimaan per Dati II sampai dengan akhir Maret 1992.
 
c.
Break Down rencana penerimaan PBB tahun 1992/1993 per Dati II guna dibahas pada rapat tersebut.
 
d.
Beberapa kebijakan baru di bidang PBB yang meliputi:
 
 
-
Penetapan Klasifikasi dan Besarnya Dasar Pengenaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1147/KMK.04/1991.
 
 
-
Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-1029/PJ.6/1991.
 
 
-
Besarnya Faktor Penyesuaian Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak untuk penetapan PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1291/KMK.04/1991.
 
 
-
Bentuk SPPT baru sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1028/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991.
 
e.
Pelaksanaan SISTEP di wilayah kerja masing-masing.
 
f.
Tindak lanjut Keputusan Bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
SPK.9/I/1991
KEP.27/PJ.6/1991
SPK.9/I/1991
KEP.27/PJ.6/1991
SPK.9/I/1991
KEP.27/PJ.6/1991
 
 
tentang Peningkatan Kegiatan Administrasi di Bidang Pertanahan dan Perpajakan.
   
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
22 Januari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.