Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.33/2005

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.33/2005
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak. Beberapa hal dalam Peraturan tersebut yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.
Terdapat perubahan bentuk formulir Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
 
a.
Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN mitra kerja KPP yang menerbitkan SPMKP;
 
b.
Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
 
c.
Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP.
2.
KPPN mengembalikan SPMKP lembar ke-2 disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah SPMKP tersebut dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.
3.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan jangka waktu penerbitan SPMKP dan SKPKPP, karena SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan tersebut terlampaui.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
10 Maret 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.