Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.33/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.33/2005 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak. Beberapa hal dalam Peraturan tersebut yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Terdapat perubahan bentuk formulir Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) yang dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN mitra kerja KPP yang menerbitkan SPMKP;
|
|
|
b.
|
Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
|
|
|
c.
|
Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP.
|
|
2.
|
KPPN mengembalikan SPMKP lembar ke-2 disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah SPMKP tersebut dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.
| |
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan jangka waktu penerbitan SPMKP dan SKPKPP, karena SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan tersebut terlampaui.
| |
|
| ||
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
| ||
|
10 Maret 2005
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.