Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.3/2006
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.3/2006 TENTANG
PENEGASAN SAAT BERLAKUNYA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.34/2005 TENTANG PETUNJUK PENETAPAN KRITERIA "BENEFICIAL OWNER" SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai saat mulai berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria "Beneficial Owner" Sebagaimana Tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, dengan ini ditegaskan bahwa SE-04/PJ.34/2005 dimaksud mulai berlaku sejak saat diterbitkannya yaitu tanggal 7 Juli 2005.
| |
|
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
16 Juni 2006
Direktur Jenderal,
ttd Darmin Nasution
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.