Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.3/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.3/2004 TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-China antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat China, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-China telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 58 Tahun 2003 (Lembaran Negara Nomor 88 Tahun 2003) tanggal 21 Juli 2003 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah China melalui Nota Diplomatik Nomor 662/D/VIII/2003/03 tanggal 12 Agustus 2003. Pemerintah China juga telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor 354/Butiaozi/2003, tanggal 25 Agustus 2003, yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut di China.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia-China maka ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-China tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004.
|
|
3.
|
Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-China tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
26 Januari 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd HADI POERNOMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.