Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.3/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.3/1995
 
TENTANG
 
PENEGASAN KETENTUAN PASAL 8 AYAT (1) DAN AYAT (4), SERTA PASAL 9 AYAT (2) UU NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KUP SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN UU NO. 9 TAHUN 1994
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4).
 
Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) diberlakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 1995 serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam tahun 1995.
2.
Pasal 9 ayat (2).
 
Pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mulai diberlakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 1995.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
14 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.