Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.221/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.221/1989 TENTANG
BIAYA/PUNGUTAN DANA PRAMUKA PADA PABRIK ROKOK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Berkenaan dengan surat Saudara Kepala Inspeksi Pajak Surabaya Utara kepada Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak yang ditembuskan kepada kami Nomor: S-535/WPJ.06/KI.11/1988 tanggal 22 November 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, biaya dana Pramuka adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
|
|
|
|
Sebagaimana diketahui biaya dana Pramuka adalah biaya yang dibebankan pada setiap penjualan rokok yang didasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 128/KMK.05/1984 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02/BC/1985, sehingga dengan demikian biaya dana Pramuka tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya.
|
|
|
|
13 Januari 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.