Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.101/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.101/1997 TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK ATAS BUNGA YANG DIBAYARKAN KEPADA EXIM BANK OF THAILAND. (SERI P3B NO. 2)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Merujuk Surat Bapak Menteri Keuangan No.: S-466/MK.04/1997 tanggal 6 Oktober 1997 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Thailand mengenai kedudukan Exim Bank of Thailand dalam P3B RI-Thailand (terlampir), dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 6 Oktober 1997, Exim Bank of Thailand termasuk dalam bank-bank yang dikecualikan dari pengenaan pajak atas bunga sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Thailand.
|
|
|
|
Dengan demikian terhadap bunga yang dibayar atau terutang penduduk Indonesia kepada Exim Bank of Thailand tidak dipotong PPh Pasal 26.
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
|
|
|
|
10 November 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.