Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.9/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.9/2000 TENTANG
TATA CARA DAN PROSEDUR AWAL PELAKSANAAN PELAPORAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-92/PJ./1999 tanggal 26 April 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-13/PJ/1999 tanggal 18 Januari 1999. Terutang Pelaporan menggunakan media Elektronik untuk Lampiran SPT Masa PPN (form.1195 A1 s/d B4) dan Lampiran SPT Tahunan PPh Pasal 21 (form.1721-A1), perlu diatur Prosedur awal pelaksanaannya, khususnya tentang tehnis pengujian data dari basis data (database) Wajib Pajak sebagai prasyarat utama dalam memberikan ijin Pelaporan Menggunakan media Komputer.
|
|
|
|
Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaan, beserta contoh keluaran dari proses pengujian data. Apabila dalam pelaksanaannya menemui kendala, agar menghubungi Bidang Sistem Aplikasi dan Program Pusat PDIP.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan semestinya
|
|
|
|
24 April 2000
KEPALA,
ttd.
CHAIZI NASUCHA
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.