Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.8/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.8/2002
 
TENTANG
 
PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPh 2001 PADA HARI LIBUR DALAM BULAN MARET 2002
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh 2001, terutama menjelang akhir bulan Maret 2002, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk:
1.Membuka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan pada:
 a.Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d 12.30 waktu setempat;
 b.Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d 17.00 waktu setempat;
 c.Hari Minggu tanggal 31 Maret 2002 pada pukul 08.00 s.d 19.00 waktu setempat.
2.Memerintahkan kepada petugas Saudara yang melayani Wajib Pajak dalam penerimaan SPT Tahunan PPh 2001, untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak.
  
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
 
25 Februari 2002
DIREKTUR
ttd
NONO HANAFI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.