Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.6/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.6/2000
 
TENTANG
 
RALAT/PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: 10/PJ.6/1999 TANGGAL 4 OKTOBER 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan terdapatnya kekeliruan penulisan pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu ralat/penyempurnaan sebagai berikut:
 
Kata "WP Kolektif" pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal yang lama di ralat menjadi "WP Badan".
 
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
4 Januari 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.