Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.6/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.6/2000 TENTANG
RALAT/PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: 10/PJ.6/1999 TANGGAL 4 OKTOBER 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan terdapatnya kekeliruan penulisan pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu ralat/penyempurnaan sebagai berikut:
|
|
|
|
Kata "WP Kolektif" pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal yang lama di ralat menjadi "WP Badan".
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
4 Januari 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.