Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.6/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.6/1996
 
TENTANG
 
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PBB PERTAMBANGAN MIGAS YANG PEMBAYARANNYA DILAKUKAN OLEH DITJEN LEMBAGA KEUANGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-66/PJ.6/1995 tanggal 20 Nopember 1995 perihal Realisasi Penerimaan PBB Sektor Pertambangan yang Dimasukkan sebagai Penerimaan PBB Sektor Perkotaan, dan untuk meningkatkan penggalian potensi PBB khususnya PBB Sektor Perkotaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa mulai tahun anggaran 1996/1997 penerimaan PBB Pertambangan atas seluruh Asset Pertamina/KPS baik yang berada di dalam lingkungan emplasemen Pertamina/KPS maupun yang berada di luar lingkungan emplasemen Pertamina/KPS seperti rumah jabatan/operasional, selama pembayarannya dilakukan oleh Ditjen Lembaga Keuangan c.q. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, penerimaannya dimasukkan sebagai penerimaan PBB Sektor Pertambangan.
2.
Dengan demikian ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.6/1994 tanggal 28 Juni 1994 butir III.2.b dinyatakan tidak berlaku.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
4 Januari 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.