Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.531/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.531/1999
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA ANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) (SERI PPN 44-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat dari Direktur Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri PERTAMINA Nomor: 786/F000//98-S4 tanggal 29 Juni 1998, yang sudah ditanggapi oleh Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dengan Nomor S-1684/PJ.532/1998 tanggal 29 Juli 1998 (terlampir), dengan ini ditegaskan kembali sebagai berikut:
1.
Jasa angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
2.
Dengan demikian pengusaha angkutan BBM wajib melaporkan kegiatan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat Untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
3.
Jasa angkutan BBM yang diserahkan oleh Pengusaha jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada PERTAMINA selaku badan pemungut, maka kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dilakukan oleh PERTAMINA.
4.
Dalam hal penyerahan jasa angkutan BBM dan penggantiannya ditagih kepada Penerima jasa lainnya, maka pengusaha jasa angkutan BBM wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.
5.
Ketentuan ini mulai berlaku bulan Juli 1998.
 
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
19 Februari 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.