Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.5/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.5/1997 TENTANG
PENINGKATAN KEPATUHAN DAN TERTIB ADMINISTRASI PPN DAN PPnBM (SERI PPN 38-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi PPN dan PPnBM Tahun Anggaran 1996/1997, Saudara diminta untuk segera melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Mengawasi secara lebih seksama pelaksanaan kewajiban pembayaran PPN dan PPnBM terutama dari 100 (seratus) Pengusaha Kena Pajak terbesar di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing dan melakukan tindakan-tindakan persuasif yang diperlukan untuk meningkatkan pelaksanaan pembayaran PPN atau PPN beserta PPnBM-nya (jika ada).
|
|
2.
|
Melakukan pendekatan dan koordinasi dengan kantor-kantor Pemerintah yang ada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak masing-masing agar pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM oleh Bendaharawan dapat terlaksana dengan tepat baik mengenai jumlah maupun waktunya, dengan sedapat mungkin mengadakan kerja sama dan koordinasi juga dengan Kantor BPKP setempat.
|
|
3.
|
Meneliti kembali data-data mengenai jumlah, rincian, dan tanggal jatuh tempo dari fasilitas penundaan pembayaran PPN untuk dapat segera dilakukan penagihan kepada debitur pajak yang bersangkutan.
|
|
4.
|
Mencermati secara lebih seksama utang-utang pajak yang telah jatuh tempo agar pelaksanaan pemindahbukuan lebih bayar PPN atau PPnBM dapat segera dilaksanakan secara tepat baik mengenai jumlah maupun waktunya sebelum diterbitkannya SPMKP.
|
|
5.
|
Meningkatkan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pemungutan PPN dan PPnBM secara umum.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
3 Januari 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.