Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.43/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.43/1996
 
TENTANG
 
PPh PASAL 21 ATAS PENARIKAN DANA PENSIUN (SERI PPh PASAL 21 NOMOR 1)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa Wajib Pajak mengenai penarikan dana yang dilakukan beberapa kali dalam 1 (satu) tahun takwim pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
 
1.
Berdasarkan Pasal 11 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02/PJ/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-30/PJ/1995, atas penghasilan bruto berupa penarikan dana oleh peserta program pensiun pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
  
2.
Sesuai dengan butir 1 di atas, maka apabila penarikan dana pensiun tersebut dilakukan beberapa kali dalam satu tahun takwim, pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
-
Tarif 10% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif sampai dengan Rp25.000.000,00;
 
-
Tarif 15% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00;
 
-
Tarif 30% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif di atas Rp50.000.000,00.
 
 
 
 
Untuk lebih jelasnya diberikan contoh sebagai berikut:
 
A peserta program iuran pasti dari suatu dana pensiun lembaga keuangan, dalam tahun 1995 melakukan penarikan dana sebagai berikut:
 
-
dalam bulan Februari 1995 penarikan sebesar Rp10.000.000,00;
 
-
dalam bulan Mei 1995 penarikan sebesar Rp20.000.000,00; dan
 
-
dalam bulan Agustus 1995 penarikan sebesar Rp26.000.000,00.
 
 
 
 
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong oleh dana pensiun tersebut untuk masing-masing penarikan adalah:
 
1.
atas penarikan bulan Februari 1995 sebesar Rp10.000.000,00 adalah sebesar 10%x Rp10.000.000,00 = Rp1.000.000,00
 
2.
Atas penarikan bulan Mei 1995 sebesar Rp20.000.000,00 adalah sebesar:
 
 
10% x Rp15.000.000,00
= Rp1.500.000,00
 
 
15% x Rp5.000.000,00
= Rp750.000,00
 
 
Jumlah PPh Pasal 21
= Rp2.250.000,00
 
 
 
 
 
Penjelasan:
 
 
Karena jumlah kumulatif penarikan dana s.d. bulan Mei 1995 telah melebihi Rp25.000.000,00, maka sampai dengan terpenuhinya jumlah kumulatif sebesar Rp25.000.000,00 diterapkan tarif 10% sedangkan terhadap jumlah yang melebihi Rp25.000.000,00 diterapkan tarif 15%.
 
 
 
 
3.
Atas penarikan bulan Agustus 1995 sebesar Rp.26.000.000,00 adalah sebesar:
 
 
15% x Rp20.000.000,00
= Rp3.000.000,00
 
 
30% x Rp6.000.000,00
= Rp1.800.000,00
 
 
Jumlah PPh Pasal 21
= Rp4.800.000,00
 
 
 
 
 
 
Penjelasan:
 
 
Karena jumlah kumulatif penarikan dana s.d. bulan Agustus 1995 telah melebihi Rp50.000.000,00, maka sampai dengan terpenuhinya jumlah kumulatif sebesar Rp50.000.000,00 diterapkan tarif 15% sedang terhadap jumlah yang melebihi Rp50.000.000,00 diterapkan tarif 30%.
 
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
0902 Januari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.