Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.4/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.4/1997
 
TENTANG
 
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL INDUSTRI ROKOK (SERI PPh PASAL 22-7)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-24/PJ/1997 tanggal 31 Januari 1997 perihal Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri.
Hal-hal yang perlu memperoleh perhatian adalah:
1.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,12% (nol koma dua belas persen) dari harga bandrol, dan bersifat final.
2.
Berlakunya pungutan 0,12% (nol koma dua belas persen) sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberlakukan sejak tanggal 1 februari 1997.
3.
Kepala Kantor Pelayanan pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak agar menyebarluaskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada pihak-pihak yang terkait.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
31 Januari 1997
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.4/1997