Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.4/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.4/1997 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL INDUSTRI ROKOK (SERI PPh PASAL 22-7)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-24/PJ/1997 tanggal 31 Januari 1997 perihal Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan Hasil Produksi Industri Rokok di Dalam Negeri.
Hal-hal yang perlu memperoleh perhatian adalah:
| |
|
1.
|
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,12% (nol koma dua belas persen) dari harga bandrol, dan bersifat final.
|
|
2.
|
Berlakunya pungutan 0,12% (nol koma dua belas persen) sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberlakukan sejak tanggal 1 februari 1997.
|
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak agar menyebarluaskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada pihak-pihak yang terkait.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
31 Januari 1997
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.