Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.413/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.413/1995 TENTANG
PENATARAN DAN PENELITIAN PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Pajak Penghasilan akan mengadakan penataran dan sekaligus penelitian setempat atas tata usaha dan pelaksanaan/pelayanan Fiskal Luar Negeri pada unit-unit pelaksana Fiskal Luar Negeri sesuai dengan jadwal (lampiran I).
| |
|
| |
|
Penataran akan dilaksanakan pada hari pertama yang diikuti oleh Unit Pelaksana FLN dan Seksi-seksi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan FLN serta instansi-instansi terkait;
| |
|
| |
|
Untuk itu diminta agar Saudara mengundang Instansi-instansi yang terkait (lampiran II), kecuali Kanwil IV, V, VI DJP karena Kanwil IV telah melaksanakan penataran dimaksud.
| |
|
| |
|
Penataran dan penelitian setempat SKFLN untuk Unit-unit pelaksana Fiskal Luar Negeri lainnya akan diberitahukan kemudian.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
1 September 1995
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Penghasilan ttd. Drs. Ismael Manaf | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.