Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.41/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.41/1991
 
TENTANG
 
PENEGASAN TENTANG "PASPOR DINAS" DAN "DAERAH PERBATASAN" PADA KEPPRES NO. 28 TAHUN 1990
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai pelaksanaan Fiskal luar Negeri khususnya pengertian tentang "Paspor Dinas" dan "Di Daerah Perbatasan", maka perlu penegasan sebagai berikut:
1.
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI yang akan berangkat ke luar negeri untuk keperluan dinas tidak menunjukan Paspor Dinas seperti dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Keppres No. 28 Tahun 1990 maka kepadanya diwajibkan melunasi uang Fiskal Luar Negeri. Oleh karena itu sekalipun yang bersangkutan dapat menunjukan Surat Perintah Dinas berangkat ke luar negeri dari atasannya namun tidak disertai paspor dinas, jadi hanya dengan paspor biasa saja, maka atas keberangkatannya tersebut diharuskan membayar Uang Fiskal Luar Negeri sebagaimana mestinya.
2.
Selanjutnya pengertian tentang "Di Daerah Perbatasan" menurut Pasal 2 huruf g Keppres No. 28 tahun 1990 jo. Butir 2.1.e. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.31/1990 tanggal 18 Juli 1990 agar tidak menimbulkan keragu-raguan, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan "Di Daerah Perbatasan" adalah wilayah daratan yang berbatasan dengan negara lain, seperti Kalimantan Barat dengan Malaysia, Irian Jaya dengan Papua New Guinea.
 
 
Demikian untuk diketahui.
 
18 Januari 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.