Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.3/2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.3/2006
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Thailand, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Thailand telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2003 tanggal 21 Juli 2003 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Kerajaan Thailand melalui Nota Diplomatik Nomor 674/EK/VIII/2003/61 tanggal 28 Agustus 2003. Pemerintah Kerajaan Thailand juga telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor 20001/1629 tanggal 23 September 2003.
2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 P3B Indonesia-Thailand maka ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Thailand tersebut telah berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004.
3.
Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Thailand tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
8 Februari 2006
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.