Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.3/2004

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.3/2004
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Belanda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Belanda telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 92 Tahun 2003 (Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2003) tanggal 14 Nopember 2003 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Belanda melalui Nota Diplomatik Nomor 965/EK/XII/03/62 tanggal 30 Desember 2003. Sebelumnya, Pemerintah Belanda telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor jak-ea/646/03, tanggal 29 Desember 2003, yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut di Belanda.
2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 P3B RI-Belanda maka ketentuan-ketentuan dalam P3B RI-Belanda tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004.
3.
Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Belanda tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
16 Januari 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.