Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.3/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.3/1995 TENTANG
PENGERTIAN PENANGGUNG PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan perihal tersebut pada pokok surat, maka agar tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
|
|
2.
|
Yang dimaksud dengan "termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu" adalah bahwa dalam pengertian orang pribadi atau badan termasuk di dalamnya pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
|
|
3.
|
Memperhatikan uraian pada butir 1, maka pengertian Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf u termasuk pula pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.
|
|
4.
|
Oleh karena pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, maka kepadanya dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak dan ditagih sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
| |
|
|
|
|
14 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.