Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.21/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.21/2001 TENTANG
PERSIAPAN RAPIM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Untuk persiapan pelaksanaan rapim diinstruksikan kepada Saudara:
| |
|
1.
|
Supaya segera menyusun rencana kerja tahun 2001 serta program-program yang akan dilaksanakan.
|
|
2.
|
Rencana Kerja tahun 2001 meliputi antara lain program-program konkrit, target yang hendak dicapai, jangka waktu penyelesaian, dan key success indicators.
|
|
3.
|
Sesuai dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2001, bersama ini dilampirkan rencana penerimaan pajak yang dialokasikan bagi masing-masing Kantor Wilayah, untuk dijabarkan lebih lanjut menjadi rencana penerimaan seluruh KPP dan KP PBB di wilayah Saudara.
|
|
4.
|
Pada bulan Desember tahun 2000 APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2000 telah disahkan, untuk keperluan analisis kinerja pada masing-masing unit kantor, rencana penerimaan menurut APBN-Perubahan tahun 2000 dialokasikan ke kanwil-kanwil sebagai revisi rencana semula. Selanjutnya Kanwil agar merevisi rencana penerimaan per KPP dan KP PBB di wilayah masing-masing.
|
|
5.
|
Rencana kerja serta program-program untuk tahun 2001 agar dibawa pada, saat pelaksanaan rapim. Perlu diberitahukan bahwa rapim direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2001.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |
|
| |
|
10 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.