Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.21/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.21/2001
 
TENTANG
 
PERSIAPAN RAPIM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Untuk persiapan pelaksanaan rapim diinstruksikan kepada Saudara:
1.
Supaya segera menyusun rencana kerja tahun 2001 serta program-program yang akan dilaksanakan.
2.
Rencana Kerja tahun 2001 meliputi antara lain program-program konkrit, target yang hendak dicapai, jangka waktu penyelesaian, dan key success indicators.
3.
Sesuai dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2001, bersama ini dilampirkan rencana penerimaan pajak yang dialokasikan bagi masing-masing Kantor Wilayah, untuk dijabarkan lebih lanjut menjadi rencana penerimaan seluruh KPP dan KP PBB di wilayah Saudara.
4.
Pada bulan Desember tahun 2000 APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2000 telah disahkan, untuk keperluan analisis kinerja pada masing-masing unit kantor, rencana penerimaan menurut APBN-Perubahan tahun 2000 dialokasikan ke kanwil-kanwil sebagai revisi rencana semula. Selanjutnya Kanwil agar merevisi rencana penerimaan per KPP dan KP PBB di wilayah masing-masing.
5.
Rencana kerja serta program-program untuk tahun 2001 agar dibawa pada, saat pelaksanaan rapim. Perlu diberitahukan bahwa rapim direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2001.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
10 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.