Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.21/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.21/1999
 
TENTANG
 
PELAYANAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 1998/1999
 
DIREKTUR JENDRAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para Wajib Pajak menghadapi akhir tahun anggaran 1998/1999, maka dengan ini Saudara diminta agar:
1.
Mengingatkan para Wajib Pajak bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 batas waktu pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk tahun pajak 1998 selambat-lambatnya adalah tanggal 25 Maret 1999 sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan, kecuali tahun buku Wajib Pajak berakhir selain tanggal 31 Desember 1998.
2.
Sambil menunggu petunjuk tertulis dari Bank Indonesia atau Direktorat Jenderal Anggaran, mengingatkan kepada Bank dan Kantor Pos agar pada hari-hari terakhir batas pembayaran pajak dapat menerima setoran pajak dan membuka loket sampai dengan batas waktu/jam sebagaimana yang telah ditetapkan pada tahun-tahun yang lalu.
3.
Menghubungi pihak Kantor Pos dan Giro agar dapat menyediakan 1 Unit Pos Keliling untuk tiap-tiap KPP guna melayani penerimaan setoran pajak, terutama pada hari-hari menjelang tanggal 25 Maret 1999 sampai dengan tanggal 31 Maret 1999.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
 
13 Januari 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd.
GUNADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.