Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.21/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.21/1998 TENTANG
PELAYANAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 1997/1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para Wajib Pajak menghadapi akhir tahun anggaran 1997/1998 maka dengan ini Saudara diminta agar:
| |
|
1.
|
Mengingatkan para Wajib Pajak bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, batas waktu pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk tahun pajak 1997 selambat-lambatnya adalah tanggal 25 Maret 1998 sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan, kecuali tahun buku Wajib Pajak berakhir selain tanggal 31 Desember 1997.
|
|
2.
|
Sambil menunggu petunjuk tertulis dari Bank Indonesia atau Direktorat Jenderal Anggaran, mengingatkan kepada Bank dan Kantor Pos agar pada hari-hari terakhir batas pembayaran pajak dapat menerima setoran pajak dan membuka loket sampai dengan batas waktu/jam sebagaimana yang telah ditetapkan pada tahun-tahun yang lalu.
|
|
3.
|
Menghubungi pihak Kantor Pos dan Giro agar dapat menyediakan 1 unit Pos Keliling untuk tiap-tiap KPP guna melayani penerimaan setoran pajak, terutama pada hari-hari menjelang tanggal 25 Maret 1998 s.d. tanggal 31 Maret 1998.
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
7 Januari 1998
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR, ttd.
GUNADI
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.