Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.03/2009
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.03/2009 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada tanggal 9 Februari 2009, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%.
| |
|
2.
|
Pemotong Pajak adalah pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
| |
|
3.
|
Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2009 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.