Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-23/BC/2010
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIRJEN BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-23/BC/2010 TENTANG
TATA NILAI DAN BUDAYA ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
| |
|
Sebagaimana dimaklumi bahwa budaya organisasi yang merupakan cerminan nilai-nilai organisasi sebagai suatu kesatuan sosial dengan jati diri yang khas adalah merupakan kekuatan spiritual yang memiliki superioritas terhadap sikap dan perilaku para anggotanya sehingga kehadiran dan keberadaan seseorang sebagai anggota organisasi hanya akan diterima oleh berbagai pihak dalam lingkungan organisasi apabila yang bersangkutan memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan, dan kesediaan serta kebiasaan untuk melakukan tindakan dan perilaku sesuai dengan budaya organisasi.
| |
|
Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai organisasi pemerintahan yang bertugas dalam menghimpun penerimaan Negara dan mengawasi lalu lintas barang impor, ekspor, dan barang kena cukai, dalam pengembangannya, senantiasa harus dapat menjaga keberadaannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui revitalisasi tata nilai dan budaya organisasi, yang menjamin konsistensi pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, yang secara langsung berkaitan dengan pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, terdiri atas melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
| |
|
Sehubungan dengan itu, maka dengan mempertimbangkan karakteristik tugas pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, visi DJBC menjadi administrasi kepabeanan dan cukai dengan standar internasional, dan kedudukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat, serta memperhatikan praktik-praktik terbaik kepabeanan internasional, dipandang perlu untuk merumuskan dan menegaskan kembali tata nilai dan budaya organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai landasan orientasi, sikap dan cara kerja para pegawai dalam pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai sebagai berikut:
| |
|
-
|
Bermartabat, dalam artian pelaksanaan tugas dilandasi rasa kebangsaan dengan suatu harga diri yang diwujudkan dalam sikap sebagai aparatur Negara, abdi Negara, abdi masyarakat, sikap penghargaan terhadap rasa keadilan dan hak asasi manusia, penghormatan terhadap norma kesusilaan, norma kepatutan, dan norma hukum, serta menjunjung tinggi kebenaran, dan sikap independen.
|
|
-
|
Compliance dan Cepat, dalam artian pelaksanaan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan dan cukai harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyelesaian pelaksanaan tugas dilakukan sesingkat mungkin agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi mengingat penyelesaian yang lamban akan berdampak terhadap biaya pengurusan barang, keamanan barang, permintaan pasar, proses produksi serta manajemen penimbunan barang.
|
|
-
|
Efektif dan efisien, dalam artian penyelesaian pelaksanaan tugas memberikan hasil sesuai dengan rencana kerja dan target yang ditentukan dan dilakukan dengan cara-cara praktis, tepat dan mudah serta biaya sekecil mungkin.
|
|
-
|
Standar, dalam artian pelaksanaan tugas dilakukan dengan teknik dan ukuran-ukuran tertentu berdasarkan praktik-praktik terbaik dalam sistem kepabeanan dan cukai serta perdagangan internasional.
|
|
-
|
Profesional, dalam artian pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan secara teknis.
|
|
-
|
Responsif, dalam artian penyelesaian pelaksanaan tugas secara cermat dan tepat dilakukan atas dasar reaksi spontan dari petugas yang bersangkutan sesuai dengan tanggung jawabnya.
|
|
-
|
Integritas dan Improvement, dalam artian pelaksanaan wewenang untuk penyelesaian pelaksanaan tugas harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, hati nurani, dan kebenaran, dan selalu disertai dengan upaya untuk mencari, mengembangkan dan menerapkan cara-cara dan metode baru untuk meningkatkan kinerja dan proses kerja.
|
|
-
|
Transparan, dalam artian segala ketentuan, proses dan penyelesaian pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kepentingan umum terbuka untuk dapat diketahui guna kepentingan pelaksanaan hak dan kewajiban serta pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Nilai-nilai dasar budaya organisasi tersebut dirumuskan dalam suatu akronim BC-ESPRIT.
| |
|
| |
|
Agar nilai-nilai budaya organisasi tersebut dapat diinternalisasi dan diaktualisasi oleh para Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai suatu kebiasaan sehari-hari sehingga para pegawai mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian dan pemantauan diri sendiri (self controlling dan self monitoring) dalam pelaksanaan tugas, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk secara terus menerus menyelenggarakan program-program sosialisasi dan internalisasi secara berkala dalam berbagai kesempatan di lingkungan unit kerja masing-masing.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi dan menjadikan perhatian.
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2010 DIREKTUR JENDERAL ttd.
THOMAS SUGIJATA | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.