Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-18/BC/2008

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-18/BC/2008
 
TENTANG
 
PROGRAM AUDIT DAN EVALUASI LAPORAN HASIL AUDIT
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-36/BC/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Tata laksana Audit Kepabeanan, maka dipandang perlu untuk memberikan petunjuk pelaksanaan program audit dan evaluasi laporan hasil audit sebagai berikut:
1.
Program audit dan evaluasi Laporan Hasil Audit (LHA) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran ini.
2.
Modul isian evaluasi LHA sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit diubah menjadi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran ini.
3.
Modul isian evaluasi LHA sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Audit dan Evaluasi Laporan Hasil Audit dinyatakan tidak berlaku.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
Anwar Suprijadi
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.