Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIRJEN BEA DAN CUKAI
NOMOR SE-05/BC/2006
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGAMBILAN CONTOH BARANG IMPOR DALAM RANGKA PENELITIAN STANDARDISASI NASIONAL INDONESIA (SNI)
 
SURAT EDARAN DIRJEN BEA DAN CUKAI,
 
Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Wajib atas beberapa komoditi impor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Terhadap importasi komoditi yang terkena ketentuan SNI Wajib tetapi belum dilakukan penelitian oleh surveyor di luar negeri atau SPPT-SNI-nya tidak dapat diterima keabsahannya, maka dengan persetujuan Penerbit SNI dapat dilakukan penelitian setelah kedatangan barang impor. Untuk itu, surveyor yang ditunjuk perlu mengambil contoh barang guna penelitian laboratorium.
2.
Berkaitan dengan hal tersebut angka 1, berikut disampaikan tata cara pengambilan contoh barang impor dalam rangka penelitian SNI.
 
A.
Importir atau kuasanya
 
 
1.
Berdasarkan permintaan dari surveyor, membuat permohonan pengambilan contoh barang secara tertulis kepada Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan pada KPBC terkait dengan menyebutkan tanggal dan waktu pengambilan contoh;
 
 
2.
Menyiapkan barang untuk dilakukan pengambilan contoh barang;
 
 
3.
Menyaksikan pengambilan contoh barang oleh surveyor.
 
B.
Seksi Pencegahan dan Penyidikan pada KPBC
3.
Memberikan persetujuan pengambilan contoh dan menentukan waktu pengambilan contoh barang.
4.
Menunjuk Petugas Bea dan Cukai untuk mengawasi pengambilan contoh barang.
 
A.
Petugas yang mengawasi pengambilan contoh
5.
Meneliti kesesuaian segel pengemas/kontainer dengan dokumen pelengkap pabean;
6.
Membuka segel pengemas barang dengan disaksikan pemilik barang atau kuasanya;
7.
Melakukan pengawasan atas pengambilan contoh barang oleh surveyor dengan disaksikan oleh importir atau kuasanya.
8.
Membuat Berita Acara pengambilan contoh barang yang ditandatangani oleh surveyor, Petugas Bea dan Cukai, dan importir atau kuasanya dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan lembar kesatu untuk importir dan lembar kedua untuk arsip.
9.
Menyegel kembali pengemas barang.
 
Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2006
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.