Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor: SE-103/A/54/0791

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR SE-103/A/54/0791
 
TENTANG
 
LAPORAN PEMUNGUTAN PPN/PPnBM BENDAHARAWAN
 
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
 
Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan No. 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 25 Januari 1989 No. SE-17/A/1989, dengan ini perlu ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:
 
1.
KPKN diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan dan perubahannya yang berada dalam wilayah kerjanya kepada KPP setempat.
  
 
Para Bendaharawan tersebut harus menyampaikan Laporan Pemungutan PPN/PPnBM sesuai contoh yang telah ditetapkan kepada KPP dan KPKN. Oleh karena sifat laporan adalah kumulatif, maka setiap bulan Bendaharawan tetap menyampaikannya walaupun nihil.
  
2.
KPKN agar menatausahakan penerimaan Laporan Pemungutan PPN/PPnBM Bendaharawan dan tindasan surat teguran oleh KPP kepada Bendaharawan bersangkutan, dalam suatu daftar pengawasan, yang contohnya terlampir.
  
3.
KPKN tidak diperkenankan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan apabila:
 
a.
Bendaharawan tidak melakukan pemungutan PPN/PPnBM atas penyerahan BKP dan JKP oleh PKP rekanan Pemerintah yang seharusnya dipungut/dipotong secara langsung atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Bendaharawan.
 
b.
Bendaharawan tidak menyampaikan laporan tentang pemungutan PPN/PPnBM sebagaimana mestinya.
   
Demikian agar Kepala Kanwil DJA mengawasi pelaksanaannya.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
31 Juli 1991
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
ttd.
BENJAMIN PARWOTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.