Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-AH.01-36 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN
NOMOR AHU-AH.01-36 TAHUN 2026
NOMOR AHU-AH.01-36 TAHUN 2026
TENTANG
PENETAPAN KORPORASI NONAKTIF SECARA ADMINISTRATIF DAN KEWAJIBAN PELAPORAN SERTA VERIFIKASI PEMILIK MANFAAT
|
|
|
|
|
|
|
|
1. Latar Belakang | ||||||
|
|
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan akurasi data entitas korporasi di Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus melakukan pemutakhiran sistem informasi yang memuat pengadministrasian data korporasi, dalam hal ini berupa perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan. Sistem informasi yang dibangun oleh Ditjen AHU memuat seluruh data korporasi dari pendirian, perubahan, hingga pembubaran, di mana merupakan kewajiban dari setiap korporasi untuk melakukan pemberitahuan atas pembaruan atau perubahan datanya kepada Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap data korporasi pada sistem Ditjen AHU, ditemukan sejumlah entitas korporasi yang tidak melakukan perubahan administrasi sejak pendirian atau tidak melakukan pembaruan dalam jangka waktu yang signifikan. Sedangkan, data suatu entitas korporasi seharusnya dilakukan pembaruan secara berkala dan diberitahukan melalui sistem Ditjen AHU.
| |||||
|
|
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan), bahwa pengurus yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Selanjutnya dalam Pasal 33 UU Yayasan mengatur bahwa dalam hal terjadi penggantian pengurus, pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum. Selain itu, dalam anggaran dasar perseroan terbatas, diatur mengenai masa jabatan direksi dan komisaris yang umumnya adalah selama 5 (lima) tahun. Pengurus korporasi yang telah berakhir masa jabatannya, tidak lagi memiliki wewenang untuk bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi. Apabila pengurus korporasi tetap bertindak atas nama korporasi, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah dan tidak mengikat, hingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi. Namun demikian, hal tersebut belum disadari oleh sebagian pengurus korporasi. Sehingga pada praktiknya, pengurus korporasi tidak melakukan pembaruan atau perubahan administrasi berupa susunan pengurusnya pada sistem Ditjen AHU dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maupun tidak melakukan pemberitahuan mengenai pembubaran korporasinya, apabila memang korporasi tersebut sudah tidak melanjutkan kegiatan usahanya.
| |||||
|
|
Pencatatan atas setiap perubahan administrasi korporasi, dapat menciptakan basis data yang akurat dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk oleh aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) yang menggunakan korporasi sebagai vehicle untuk memfasilitasi atau menyamarkan tindak pidana. Penilaian risiko Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang (national risk assessment) tahun 2021 menyebutkan bahwa korporasi merupakan pelaku TPPU yang termasuk kategori risiko tinggi. Selain itu, perseroan terbatas memiliki risiko tinggi sebagai pelaku maupun sarana TPPU. Hasil penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment) tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme pada korporasi tahun 2022, juga menyebutkan bahwa perseroan terbatas - penanaman modal dalam negeri, berisiko tinggi terhadap TPPU dan yayasan dinilai berisiko tinggi terhadap TPPT. Hal ini juga termuat dalam penilaian risiko organisasi kemasyarakatan disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana pendanaan terorisme tahun 2022, yang menyebutkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas)/non-profit organization (NPO) yang berbentuk badan hukum, khususnya yayasan, memiliki tingkat risiko tinggi terhadap TPPT. Ketidakberaturan atas pencatatan administrasi korporasi, dapat berdampak pada sulitnya melakukan upaya pelacakan tanggung jawab hukum korporasi serta membuka celah terhadap potensi penyalahgunaan korporasi seperti TPPU dan TPPT.
| |||||
|
|
Selain upaya dalam menciptakan basis data korporasi yang akurat, dalam rangka membangun rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) yang efektif serta sebagai bagian dari tatanan hubungan internasional Indonesia dalam isu APU-PPT, Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan transparansi atas kepemilikan manfaat dari korporasi. Upaya tersebut ditandai dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Dalam Peraturan tersebut, diperkenalkan konsep pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi. Lebih lanjut, pada awal tahun 2025, telah diundangkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi yang memuat ketentuan verifikasi dalam rangka meningkatkan keakuratan data pemilik manfaat. Verifikasi data pemilik manfaat dilakukan oleh korporasi, Notaris, Menteri Hukum, dan instansi berwenang. Dalam rangka verifikasi tersebut, korporasi dan/atau Notaris melakukan pengisian kuesioner pemilik manfaat secara elektronik untuk selanjutnya digunakan oleh Ditjen AHU dalam melakukan pengolahan dan analisis data. Pelaporan pemilik manfaat pada sistem Ditjen AHU telah diwajibkan sejak tahun 2019. Namun demikian, terhadap jumlah pelaporan pemilik manfaat, tidak terdapat peningkatan yang signifikan setiap tahunnya. Salah satu faktor yang menyebabkan masih rendahnya kepatuhan pelaporan pemilik manfaat, yaitu banyaknya korporasi yang sudah tidak lagi aktif secara administratif. Pelaporan pemilik manfaat ini telah menjadi isu global yang semakin mendesak karena berkaitan langsung dengan transparansi korporasi, integritas sistem keuangan, upaya pemberantasan TPPU dan TPPT, serta kejahatan lintas negara lainnya.
| |||||
|
|
Pada dasarnya, setiap korporasi wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Hal ini dapat mendorong setiap korporasi untuk menjalankan tata kelola yang sehat, mematuhi peraturan, dan menjaga integritas operasionalnya. Korporasi yang menerapkan prinsip GCG akan secara konsisten memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk kepatuhan akan penyampaian perubahan administratifnya serta pelaporan data pemilik manfaatnya. Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya memberikan kesadaran hukum dan mendorong kepatuhan korporasi (legal compliance), serta dalam rangka penertiban data, penguatan tata kelola administrasi hukum umum, mendukung transparansi korporasi dan pemilik manfaat, maka diperlukan suatu kebijakan untuk menetapkan status nonaktif terhadap korporasi yang tidak menunjukkan kepatuhan administratif pada sistem Ditjen AHU dalam periode tertentu.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Maksud dan Tujuan | ||||||
|
|
a.
|
Maksud Surat Edaran ini adalah agar pengurus korporasi, notaris, dan seluruh pengguna layanan Ditjen AHU sebagai mitra strategis dalam pelayanan hukum dan pencatatan administrasi entitas korporasi, dapat memahami mekanisme penentuan status korporasi nonaktif serta kewajiban administrasi berupa pemberitahuan atas pembaruan atau perubahan data korporasi secara berkala serta pelaporan dan verifikasi pemilik manfaat. Adapun korporasi dalam konteks Surat Edaran ini meliputi perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan.
| ||||
|
|
b.
|
Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk menciptakan basis data korporasi yang terkini, akurat, dan kredibel, memberi kepastian terhadap perhitungan jumlah persentase pelaporan pemilik manfaat, serta pada akhirnya mendukung transparansi dan kepastian hukum dalam kegiatan usaha, mendorong kepatuhan atas kewajiban hukum yang berlaku, serta tertib administrasi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
3. Ruang Lingkup | ||||||
|
|
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah mengenai penentuan status korporasi nonaktif berdasarkan sistem Ditjen AHU, yang memiliki keterkaitan erat dengan kewajiban pelaporan serta verifikasi pemilik manfaat.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
4. Dasar Hukum | ||||||
|
|
a.
|
Staatsblaad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum;
| ||||
|
|
b.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
| ||||
|
|
c.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| ||||
|
|
d.
|
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 23);
| ||||
|
|
e.
|
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
| ||||
|
|
f.
|
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 709);
| ||||
|
|
g.
|
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 660);
| ||||
|
|
h.
|
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 710);
| ||||
|
|
i.
|
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1076);
| ||||
|
|
j.
|
Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
| ||||
|
|
k.
|
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 76).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
5. Isi Surat Edaran | ||||||
|
|
A.
|
Korporasi Nonaktif secara Administratif
| ||||
|
|
|
1)
|
Seluruh korporasi yang dalam hal ini terbatas pada lingkup perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan yang terdaftar pada Kementerian Hukum wajib melakukan pemberitahuan atas pembaruan atau perubahan administrasi yang terjadi pada korporasi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum secara elektronik pada laman resmi Ditjen AHU yakni https://ahu.go.id/. Pembaruan atau perubahan data setidak-tidaknya berupa pengangkatan kembali atau perubahan susunan pengurus.
| |||
|
|
|
2)
|
Terhadap korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan administrasi dan tidak memberitahukan perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke belakang sejak Surat Edaran ini ditandatangani, maka korporasi dimaksud masuk ke dalam daftar sementara korporasi nonaktif.
| |||
|
|
|
3)
|
Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU akan melakukan pemberitahuan informasi mengenai daftar sementara korporasi nonaktif melalui surat kabar, laman resmi Ditjen AHU, dan media sosial lainnya.
| |||
|
|
|
4)
|
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, korporasi tetap tidak melakukan pembaruan atau perubahan data perseroan pada laman resmi Ditjen AHU yakni https://ahu.go.id/, maka korporasi tersebut masuk ke dalam daftar tetap korporasi nonaktif.
| |||
|
|
|
5)
|
Terhadap korporasi nonaktif yang sudah masuk dalam daftar tetap korporasi nonaktif, akan diberikan tanda khusus berupa status "Nonaktif" yang dapat dilihat dalam sistem Ditjen AHU dan data profil korporasi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penataan basis data korporasi.
| |||
|
|
|
6)
|
Apabila pengurus korporasi yang masuk ke dalam daftar korporasi nonaktif ingin menghapus tanda dan status "Nonaktif", maka harus segera melakukan pembaruan atau perubahan administrasi secara berkala sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
7)
|
Terhadap korporasi nonaktif yang telah melakukan pembaruan atau perubahan administrasi pada sistem Ditjen AHU, maka tanda khusus berupa status "Nonaktif" akan dihapus dalam sistem Ditjen AHU dan data profil korporasi, serta akan dikeluarkan dalam daftar tetap korporasi nonaktif.
| |||
|
|
|
8)
|
Terhadap korporasi yang masuk dalam kategori nonaktif namun dalam kondisi terblokir, dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran terlebih dahulu dengan:
| |||
|
|
|
|
a.
|
Melaporkan data pemilik manfaat, apabila diblokir karena belum melaporkan data pemilik manfaat; dan/atau
| ||
|
|
|
|
b.
|
Telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pembaruan atau perubahan data.
| ||
|
|
B.
|
Kewajiban Pelaporan dan Verifikasi Pemilik Manfaat
| ||||
|
|
|
1)
|
Seluruh korporasi wajib melakukan penyampaian laporan pemilik manfaat pada sistem Ditjen AHU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui laman resmi Ditjen AHU yakni https://bo.ahu.go.id.
| |||
|
|
|
2)
|
Dalam rangka meningkatkan keakuratan data pemilik manfaat korporasi, pada saat korporasi mengisi data pemilik manfaat pada laman resmi Ditjen AHU yakni https://bo.ahu.go.id, korporasi wajib melakukan pengisian kuesioner pemilik manfaat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat korporasi, yang dilakukan pada saat pendirian korporasi atau pelaporan informasi pemilik manfaat.
| |||
|
|
|
3)
|
Terhadap korporasi yang telah melakukan penyampaian laporan pemilik manfaat, tetap wajib melakukan pengisian kuesioner yang dapat dilakukan pada saat perubahan anggaran dasar/data korporasi, atau pada saat perubahan/pengkinian informasi pemilik manfaat.
| |||
|
|
|
4)
|
Korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat dan/atau korporasi yang menyampaikan informasi pemilik manfaat yang tidak benar, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan/atau pemblokiran akses sistem Ditjen AHU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
6. Penutup | ||||||
|
|
Surat Edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2026
DIREKTUR JENDERAL
ADMINISTRASI HUKUM UMUM,
dto.
WIDODO
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.