Surat Direktur Kebijakan Sistem Pembayaran Nomor: 28/466/DKSP/Srt/B

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DEPARTEMEN KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN
NOMOR 28/466/DKSP/Srt/B
 
 
 
 
 
 
Kepada
Direktur Fasilitas Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Jl. Jenderal A. Yani
JAKARTA – 13230
 
 
 
 
 
 
Perihal
:
Tanggapan atas Permohonan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Penggunaan Rupiah
      
Sehubungan dengan surat Saudara No. S-138/BC.03/2026 tanggal 5 Juni 2026 perihal Permohonan Perpanjangan Masa Penundaan Kewajiban Penggunaan Rupiah bagi Pelaku Usaha di Kawasan Berikat dan No. S-158/BC.03/2026 tanggal 24 Juni 2026 perihal Tanggapan atas Konfirmasi atas Permohonan Perpanjangan Kebijakan Penundaan Kewajiban Penggunaan Rupiah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah”) pada Pasal 16 mengatur bahwa dalam hal terdapat permasalahan bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai, Bank Indonesia dapat mengambil kebijakan tertentu dengan tetap memperhatikan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana diatur dalam PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah.
2.
Mempertimbangkan ketentuan terkait kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI, Bank Indonesia memberikan pengecualian dalam bentuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah bagi pelaku usaha, termasuk di Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Pengecualian tersebut telah diberikan pada tahun 2016 yang lalu dan jatuh tempo pada 30 Juni 2026.
3.
Menimbang aspek kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang terkait kewajiban penggunaan Rupiah dan mengingat pengecualian dalam bentuk penundaan berlaku secara spesifik, yaitu terkait aktivitas/transaksi tertentu yang menjadi permasalahan bagi pelaku usaha, maka:
 
a.
Pengecualian dalam bentuk penundaan atas kewajiban penggunaan Rupiah yang diberikan pada tahun 2016 tidak diperpanjang.
 
b.
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan baru kepada Bank Indonesia terkait pengecualian dalam bentuk penundaan atas kewajiban penggunaan Rupiah.
 
c.
Bank Indonesia menetapkan masa transisi selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak 30 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 bagi pelaku usaha terlampir. Selama masa transisi tersebut, pengecualian dalam bentuk penundaan atas kewajiban penggunaan Rupiah diterapkan pada kuotasi dan pembayaran untuk jenis aktivitas/transaksi yang telah kami berikan sebelumnya. Masa transisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang memadai bagi pelaku usaha pada sektor Saudara untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan.
4.
Dalam hal pelaku usaha pada sektor Saudara ingin mengajukan permohonan baru sebagaimana angka 3 huruf b, maka pelaku usaha pada sektor Saudara wajib menyampaikan dokumen/informasi sebagai berikut:
 
a.
Dokumen yang menyatakan jenis aktivitas/transaksi yang dibutuhkan untuk dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah, termasuk analisis dampak (impact analysis) dalam hal pengecualian tidak diberikan atas aktivitas/transaksi dimaksud.
 
b.
Dokumen legalitas pemohon, seperti akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
 
c.
Profil perusahaan termasuk proses bisnis perusahaan;
 
d.
Dokumen hasil analisa perusahaan yang meliputi aspek kesiapan pelaku usaha, kontinuitas kegiatan usaha, investasi dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
 
e.
Laporan keuangan perusahaan terakhir; dan
 
f.
Action plan dan jangka waktu yang diperlukan perusahaan dalam menerapkan kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
 
Dokumen/informasi tersebut disampaikan ke Bank Indonesia cq. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran.
 
 
 
 
 
 
Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerja sama dan koordinasi yang baik selama ini kami ucapkan terima kasih.
 
 
 
 
 
 
Jakarta, 29 Juni 2026
DEPARTEMEN KEBIJAKAN SISTEM PEMBAYARAN
ttd.
Ryan Rizaldy
Direktur Eksekutif
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.