Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-97/PJ.32/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-97/PJ.32/1997 TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN/ATAU PPnBM ATAS IMPOR BKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai perlakuan PPN dan/atau PPnBM atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang memperoleh pembebasan Bea Masuk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 dinyatakan bahwa atas impor BKP yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk, PPN dan/atau PPnBM yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
|
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, hendaknya atas impor BKP yang memperoleh pembebasan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan/atau PPnBM, apabila terdapat keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan PPN dan/atau PPnBM yang terutang tidak dipungut atau dibebaskan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
25 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.