Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-96/PJ.51/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-96/PJ.51/1998
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS PRODUK DAGING SEGAR TANPA TULANG (BONELESS)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-653/BC/1997 tanggal 9 September 1997 perihal tersebut di atas dan apabila Saudara sependapat dengan usul dalam surat kami Nomor S-1136/PJ.51/1997 tanggal 28 April 1997, maka dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor daging segar tanpa tulang yang telah mengalami pemrosesan dilakukan setelah terbitnya ralat Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Sehubungan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk segera menerbitkan ralat BTBMI yang Saudara maksud.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
12 Januari 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.