Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-954/PJ.54/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-954/PJ.54/1992 TENTANG
TANGGUNG RENTENG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat PT. XYZ No. XXX tanggal 7 Januari 1992 perihal tersebut di atas (foto copy terlampir), disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 15 UU PPN 1984, PPN terutang oleh PKP Penjual /Pemberi Jasa. Dalam Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP Penjual/Pemberi Jasa berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPN/PPnBM yang terutang.
| |
|
|
| |
|
|
Tanggung jawab renteng pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 KUP dimaksudkan agar pembeli/penerima jasa memenuhi kewajiban perpajakannya, karena pada prinsipnya beban pembayaran PPN/PPnBM harus ditanggung oleh pembeli.
| |
|
|
| |
|
2.
|
Sesuai dengan prinsip di atas, dalam hal PKP Penjual/Pemberi Jasa tidak memungut dan menyetor PPN/PPnBM, maka:
| |
|
|
a.
|
terhadap PKP diterbitkan SKP beserta sanksinya dan dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
b.
|
dalam hal PKP tersebut tidak sanggup lagi membayar utang pajaknya (pailit) dan pengurus juga tidak mungkin lagi diminta untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) KUP, dan Pembeli/Penerima Jasa tidak dapat membuktikan bahwa pajak yang terutang sudah dibayarnya, barulah Pasal 33 KUP dapat diterapkan kepada Pembeli/Penerima Jasa sejumlah sisa utang pajak yang belum dibayar berdasarkan data terakhir setelah pelaksanaan penagihan aktif terhadap PKP Penjual termasuk pengurusnya di jalankan.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Mengingat bahwa CV. ABC (yang beralamat di Jl. A. Palembang) masih aktif, diminta agar Saudara melakukan verifikasi lapangan atau meminta bantuan UPP setempat untuk melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan terhadap perusahaan tersebut.
| |
|
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
14 Mei 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.