Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-940/PJ.51/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-940/PJ.51/1992 TENTANG
PENYERAHAN BKP DARI PABRIKAN LANGSUNG KEPADA TOKO-TOKO DANAR HADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 28 Maret 1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
| |
|
1.
|
Dalam surat Saudara disebutkan bahwa sebelum 1 April 1992 Toko-toko batik XYZ membeli/menerima penyerahan dari Penyalur Utama yaitu Pengusaha X, sehingga sesuai dengan butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-941/PJ.3/1985, tanggal 13 April 1985 toko-toko XYZ bukanlah Pengusaha Kena Pajak.
|
|
|
|
|
|
Terhitung 1 April 1992 Toko-toko XYZ tidak lagi membeli/menerima penyerahan dari Penyalur Utama tersebut tetapi langsung dari PT. XYZ sebagai pabrikan.
|
|
|
|
|
2.
|
Dari penjelasan tersebut di atas Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk melakukan penyerahan BKP langsung dari Pabrikan kepada Toko-toko XYZ tanpa melalui Penyalur Utama dan terhitung 1 April 1992 surat persetujuan pemusatan tempat terutang PPN Nomor S-941/PJ.3/1985 tanggal 13 April 1985 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1853/PJ.3/1985 tanggal 2 Juli 1985 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
|
3.
|
Dengan demikian terhitung sejak 1 April 1992 Toko-toko XYZ yang merupakan bagian dari PT. XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak di atas, masing-masing harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak dikaitkan dengan Batasan peredaran bruto Rp1 milyar setahun seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tanggal 31 Desember 1991.
|
|
|
|
|
4.
|
Kepada semua Toko-toko XYZ diminta agar segera mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak pada KPP yang wilayah kerjanya mencakup lokasi toko.
|
|
|
|
|
5.
|
Sebagai Pabrikan atau bagian dari Pabrikan, maka semua toko XYZ harus mengenakan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak manapun termasuk pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
11 Mei 1992
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.