Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-92/PJ.32/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-92/PJ.32/1999 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan foto copy salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KM.5/1999 tanggal 26 Februari 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3560/KM.5/1997 tanggal 26 Nopember 1997 Tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama PT. XYZ yang Berlokasi MM 2100 Industrial Town, Blok A, Desa Ganda Mekar, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KM.5/1999 tanggal 2 Maret 1999 tentang Pemberian Izin Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) Kepada PT. ABC Yang Berlokasi Di Kawasan Industri MM Blok N Cibitung, Bekasi 17520, Jawa Barat, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
12 April 1999
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.