Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-924/PJ.52/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-924/PJ.52/1993
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS PEDAGANG ECERAN BESAR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: --------- tanggal 5 April 1993 perihal tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-180) pada butir 6.2 disebutkan bahwa PEB yang untuk sementara tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP sampai ada pengaturan lebih lanjut adalah PEB yang semata-mata menjual BKP tertentu yang pengenaan PPN-nya diatur secara khusus yaitu rokok, gula pasir, tepung terigu, kaset isi/pita rekaman suara, pupuk bersubsidi, minyak tanah, gas elpiji dalam tabung, premix dan lain-lain.
2.
Walaupun ketentuan tersebut mengatur masalah tidak perlunya pengukuhan PEB yang semata-mata menjual BKP tertentu yang pengenaan PPN-nya diatur secara khusus, namun ketentuan tersebut menyimpulkan ketentuan bahwa atas penyerahan BKP tertentu yang pengenaan PPN-nya diatur secara khusus, pada tingkat pedagang eceran untuk sementara belum dikenakan PPN. Dengan demikian penyerahan BKP berupa gula pasir, tepung terigu, rokok, kaset oleh PEB, untuk sementara belum dikenakan PPN sampai ada pengaturan lebih lanjut.
3.
Sebagai konsekwensinya, karena penyerahan BKP tertentu tersebut untuk sementara belum dikenakan PPN (belum terutang PPN) pada tingkat pedagang eceran, maka Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut oleh PKP PEB tidak dapat dikreditkan.
 
 
Demikian penjelasan ini untuk dimaklumi.
 
7 Mei 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.