Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-921/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-921/PJ.51/1996 TENTANG
PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH MURAH (RSS)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan kedua surat Saudara dengan Nomor XXX tanggal 6 Februari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden nomor 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung Pemerintah.
| ||||
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Sub Kontraktor kepada PT. GMTDC untuk pembangunan rumah murah (RSS) tersebut tetap terutang PPN.
| ||||
|
|
| ||||
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |||||
|
| |||||
|
16 April 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.