Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-8/PJ/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-8/PJ/2026
 
TENTANG
 
IMBAUAN PENGUATAN LANGKAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PROFESI KONSULTAN PAJAK OLEH ASOSIASI KONSULTAN PAJAK DI INDONESIA
 
 
 
Nomor
:
S-8/PJ/2026
SIfat
:
Segera
Hal
:
Imbauan Penguatan Langkah Pembinaan dan Pengawasan Profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia
 
 
 
Yth.
1.
Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
 
2.
Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
 
3.
Ketua Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)
 
4.
Ketua Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI)
 
 
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada asosiasi konsultan pajak di Indonesia atas peran Saudara sebagai mitra strategis DJP dalam mendukung penyelenggaraan administrasi serta pemberian layanan perpajakan kepada wajib pajak. DJP juga mengapresiasi kontribusi asosiasi konsultan pajak yang secara aktif turut mencerdaskan dan mengedukasi anggota asosiasi dan wajib pajak melalui kegiatan sosialisasi, diseminasi kebijakan, peningkatan literasi, serta pendampingan pemenuhan kewajiban perpajakan. Sehubungan dengan peran dan kontribusi tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Untuk mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang kredibel dan akuntabel, DJP berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap proses bisnis dan layanan kepada wajib pajak. Sejalan dengan komitmen tersebut, sinergi antara DJP dengan asosiasi konsultan pajak memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan visi untuk menegakkan standar etik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas, pemberian layanan, serta pendampingan kepada wajib pajak. Segala bentuk penyimpangan, konflik kepentingan, gratifikasi, maupun praktik yang berpotensi melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Sehubungan dengan kesamaan visi sebagaimana dimaksud pada angka 1, DJP mengimbau dan mendukung penuh asosiasi konsultan pajak untuk dapat memperkuat langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya melalui:
 
a.
penegasan serta penegakan kode etik profesi;
 
b.
penguatan kepatuhan dan kontrol internal; dan
 
c.
peningkatan kualitas kompetensi anggota, termasuk pemahaman batasan-batasan kewenangan dalam peraturan dan ketentuan perpajakan.
 
DJP juga memberikan dukungan penuh kepada asosiasi konsultan pajak untuk dapat mengambil tindakan yang tegas dan proporsional terhadap anggota asosiasi yang terbukti melakukan pelanggaran (dengan tetap memperhatikan ketentuan dan tata kelola organisasi profesi yang berlaku).
3.
DJP meyakini bahwa penguatan integritas yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh pihak, termasuk asosiasi konsultan pajak, akan memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, serta menciptakan ekosistem perpajakan di Indonesia yang lebih sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.
4.
DJP juga mendorong asosiasi konsultan pajak untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DJP, termasuk melalui pemanfaatan kanal resmi dan forum kerja sama yang telah disepakati. Dengan sinergi yang optimal, DJP dan asosiasi konsultan pajak dapat bersama-sama mewujudkan praktik konsultasi perpajakan yang berintegritas serta menjunjung tinggi etika profesi dalam memberikan layanan kepada wajib pajak.
 
 
 
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
 
 
 
28 Januari 2026
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Bimo Wijayanto
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.