Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-88/PJ.32/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-88/PJ.32/1989 TENTANG
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DARI HASIL PRODUKSI BERUPA AIR MINERAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1335/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 tentang Perubahan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang PPN 1984, dengan ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 15 Januari 1989, atas hasil produksi berupa Air Mineral dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 10%. Oleh karena itu atas penyerahan Air Mineral kepada siapa pun yang Saudara lakukan sejak tanggal 15 Januari 1989 di samping dikenakan PPN sebesar 10% juga harus dikenakan PPnBM sebesar 10%.
| ||
|
| ||
|
PPnBM yang Saudara pungut harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya lima belas hari setelah akhir Masa Pajak dan harus dilaporkan ke Inspeksi Pajak di tempat Saudara dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
| ||
|
| ||
|
Demikian kiranya Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
12 Januari 1989
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs. HUTOMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.