Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-87/PJ.53/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-87/PJ.53/1995
 
TENTANG
 
PERUBAHAN NPWP DAN NOMOR PKP BARU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
PT. XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk.
2.
Sehubungan dengan reorganisasi Ditjen Pajak tentang penambahan Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta, maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor PKP dari PT. XYZ juga mengalami perubahan.
3.
PT. XYZ mengalami perubahan NPWP dan menerima Nomor PKP baru dari KPP Jakarta Kebon Jeruk dengan surat Nomor XXX tanggal 8 September 1994. Akan tetapi surat tersebut baru diterima oleh PT. XYZ pada tanggal 19 Oktober 1994. Sehingga dari tanggal 8 September 1994 sampai dengan 19 Oktober 1994 telah dikeluarkan 149 lembar Faktur Pajak dengan nomor lama.
4.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
 
a.
Pada dasarnya permasalahan yang Saudara kemukakan disebabkan keterlambatan penyampaian surat.
 
b.
Seharusnya pada tanggal 8 September 1994 perusahaan Saudara sudah memakai nomor urut baru, tetapi dari 8 September 1994 sampai dengan 19 Oktober 1994 masih memakai nomor urut Faktur Pajak Lama.
 
c.
Perusahaan Saudara dapat melaporkan ke KPP Jakarta Kebon Jeruk dengan menunjukkan tanda terima surat dari KPP Jakarta Kebon Jeruk Nomor XXX tanggal 8 September 1994.
 
d.
Atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan sampai tanggal 19 Oktober 1994 dengan nomor Faktur Pajak lama tidak perlu ditarik.
 
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
25 Januari 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.