Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-872/PJ.52/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-872/PJ.52/1991
 
TENTANG
 
PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 11 Maret 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dapat diberitahukan bahwa permohonan Saudara untuk pemusatan tempat terutang PPN di Medan belum dapat dipertimbangkan, karena sesuai syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36), permohonan sentralisasi tempat terutang PPN harus dilengkapi dengan uraian tentang:
1.
Gambaran struktur organisasi,
2.
Jangka waktu penyampaian dokumen antara kantor pusat dengan kantor cabang atau sebaliknya,
3.
Fungsi dan wewenang kantor cabang,
4.
Jumlah kantor cabang serta alamat lengkap cabang-cabang.
 
 
Untuk jelasnya bersama ini disampaikan foto copy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) untuk pedoman dalam mengajukan permohonan sentralisasi tempat terutang PPN.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
 
8 Juli 1991
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
Drs. WALUYO DARYADI KS
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.