Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-871/PJ.52/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-871/PJ.52/1991 TENTANG
SENTRALISASI TEMPAT TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa untuk menyelesaikan permohonan tempat terutang PPN kami memerlukan penjelasan Saudara tentang:
| |
|
1.
|
Struktur organisasi,
|
|
2.
|
Fungsi dan wewenang Kantor Pusat serta Kantor Cabang,
|
|
3.
|
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dokumen dari kantor cabang ke Kantor Pusat dan sebaliknya,
|
|
4.
|
Kegiatan usaha PT XYZ,
|
|
5.
|
Jumlah cabang-cabang serta alamat jelas di seluruh Indonesia.
|
|
|
|
|
Untuk lebih jelasnya bersama ini disampaikan foto copy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) untuk menjadi pedoman permohonan tersebut.
| |
|
|
|
|
Agar permohonan Saudara dapat diproses sebagaimana mestinya diharapkan Saudara dapat melengkapi syarat-syarat tersebut secepatnya.
| |
|
|
|
|
8 Juli 1991
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
Drs. WALUYO DARYADI KS | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.